OCC Finalisasi Aturan tentang Penerbitan dan Kustodi Stablecoin Berdasarkan GENIUS Act
Office of the Comptroller of the Currency telah menerbitkan aturan final yang menetapkan persyaratan untuk penerbitan stablecoin dan aktivitas kustodi tertentu.
Office of the Comptroller of the Currency (OCC) telah menerbitkan aturan final yang menetapkan persyaratan regulasi untuk penerbitan stablecoin dan aktivitas kustodi tertentu. Aturan ini menerapkan GENIUS Act, undang-undang federal yang mengatur stablecoin pembayaran, dan menetapkan standar yang harus dipenuhi oleh entitas yang tercakup ketika mereka menerbitkan aset digital ini atau menyimpannya dalam kustodi atas nama nasabah.
Rilis ini muncul ketika stablecoin terus menarik perhatian regulator, bank, dan perusahaan pembayaran. Dengan memfinalisasi aturan ini, OCC mengubah kerangka kerja dari teks legislatif menjadi ekspektasi operasional bagi institusi yang ingin ikut serta di pasar.
Cakupan aturan
Aturan final ini mencakup dua area utama. Pertama adalah penerbitan stablecoin, yang berkaitan dengan persyaratan bagi entitas yang membuat dan menjamin token pembayaran. Kedua adalah aktivitas kustodi tertentu, yang berkaitan dengan cara institusi mengamankan stablecoin dan aset terkait bagi klien mereka.
OCC juga menyatakan bahwa beberapa hal terkait kepatuhan tidak akan diselesaikan oleh aturan ini. Poin-poin tersebut ditinggalkan untuk pembuatan aturan lanjutan, yang berarti institusi perlu memantau langkah regulasi berikutnya sebelum memiliki gambaran lengkap atas kewajiban mereka.
Reaksi kebijakan
Menteri Keuangan Scott Bessent secara terbuka menggambarkan GENIUS Act sebagai momen penting bagi pembayaran digital dan regulasi stablecoin. Pernyataannya membingkai tindakan OCC sebagai langkah penting dalam menerapkan undang-undang tersebut.
Karena aturan ini menyisakan beberapa pertanyaan terbuka, dampak praktis penuhnya akan bergantung pada aturan tambahan yang menyusul. Pelaku pasar dan pengamat kemungkinan akan mengikuti langkah-langkah berikutnya dengan saksama seiring kerangka kerja ini terbentuk.
Komentar
0Belum ada komentar. Jadilah yang pertama